Gerakan Wakaf

Gerakan Wakaf  Sejuta Umat Ulul Albab
Sekretariat : Yayasan pondok Pesantren Daru Ulil Albab(YPP DUA), Jln. Sungai Brantas, No 25
Kelutan-Ngronggot- Nganjuk

A. Latar Belakang
Sesuai dengan janji Allah SWT dalam firmanNya yang artinya :
“Perumpamaan (nafkah yang di keluarkan oleh) orang yang menafkahkan hartanya di jalan Allah adalah serupa dengan sebutir benih yang menumbuhkan tujuh butir, seratus biji. Allah melipatgandakan (ganjaran) bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Maha Luas (karunia-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS: Al-Baqarah [2]: 261)
Sabda Nabi Muhammad SAW : “Apabila anak cucu adam meninggal dunia, maka terputuslah (pahala) aktifitasnya, kecuali tiga perkara, shodaqoh jariyah (wakaf), ilmu yang termanfaatkan, dan anak sholeh yang mau mendoakan orang tuanya.”
Dan dalam rangka mewujudkan tujuan Yayasan Pondok Pesantren Daru Ulil Albab “ Lii’laa I Kalimatillah Walinasyri Rohmatihi Lil ‘alamiin ( Meninggikan kalimat Allah dan menyebarkan rahmat-Nya untuk seluruh alam) dengan menjadikan YPP DUA menjadi pusat pendidikan Islam tingkat internasional.
Berangkat dari hal diatas dan dengan mengharapkan Ridho Allah SWT semata, kami bermaksud untuk mengadakan pembebasan lahan pendidikan di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Daru Ulil Albab (YPP DUA), yang sangat kami butuhkan saat ini karena semua lahan wakaf yang telah dikelola YPP DUA sudah dimanfaatkan seluruhnya, sehingga otomatis kita membutuhkan perluasan lahan untuk pengembangan areal pendidikan. Adapun pembebasan lahan yang kami rencanakan adalah 10 hektar .
Karena pentingnya rencana ini dan besarnya anggaran biaya untuk pembebasan lahan tersebut, maka kami pengurus “Gerakan Wakaf sejuta Umat Ulul Albab” ini bermaksud untuk melibatkan masyarakat luas yang ingin berpartisipasi dan ikut serta mensukseskan Gerakan wakaf ini baik di dalam negeri atau di luar negeri.
Semoga semua pihak yang berpartisipasi serta mendukung kegiatan “ Gerakan Wakaf Sejuta Umat Ulul Albab “ ini mendapatkan pahala yang terus menerus dari investasi akhiratnya dan senantiasa mendapatkan rahmat dan ridho Allah SWT.

B. Bentuk Kegiatan
Penggalian dana secara massal yang melibatkan semua keluarga YPP DUA, masyarakat luas baik di dalam negeri atau di luar negeri.

C. Tujuan
Tersedianya tanah wakaf 10 hektar di lingkungan Yayasan Pondok Pesantren Daru Ulil Albab (YPP DUA), Kelutan-Ngronggot-Nganjuk,untuk kepentingan  pendidikan di YPP DUA.

D. Penanggungjawab
Penyelenggaraan Gerakan Wakaf Sejuta Umat Ulul Albab ini adalah Yayasan Pondok Pesantren Daru Ulil Albab yang didelegasikan kepada pengurus Gerakan Wakaf tersebut :
1. Penganggungjawab Umum : Pengurus dan Pembina YPP DUA.
2. Penanggungjawab Operasional : Pengurus Gerakan Wakaf.

E. Susunan Pengurus Gerakan Wakaf Sejuta Umat Ulul Albab
1. Pembina: DR. KH. Kharisudin Aqib, M. Ag
2. Ketua: M. Arif Budi Santoso
3. Sekretaris: Zainuddin Hasbulloh, S. Pd. I
4. Bendahara: Anas Talkis
5. Seksi Pembebasan lahan :
- Habib Mustopa
- M. Romadhon
- Abdul Rouf Sulthon, BA
- Kusno
- Muhtadun
- Siti Halimah, S. Ag
- Ust Mubasyir
- Zaki Rosyadi.

F. Tehnis
Tehnis Gerakan ini yaitu dengan mengadakan penghimpunan atau pengumpulan wakaf tunai berupa uang yang dapat disalurkan secara langsung atau melalui transfer kerekening bank yang telah disediakan oleh pengurus wakaf.

G. Anggaran
Anggaran biaya untuk penyelenggaraan Gerakan Wakaf ini adalah dari partisipasi keluarga YPP DUA dan masyarakat adapun untuk biaya operasional akan dibiayai penuh oleh pihak YPP DUA.

H. Rencana lokasi pembelian tanah wakaf
Lokasi yang pembelian tanah wakaf adalah di sekitar lahan YPP DUA yang belum dibebaskan sekitar 10 hektar.adapun foto lokasi dapat dilihat disini

I. Sistem dan Tata Cara Wakaf
Sistem Wakaf
1. Wakaf berbentuk dana tunai. Besarnya dana tunai ditentukan sebesar Rp. 100.000/m2.
2. Besarnya dana wakaf ditentukan berdasarkan volume tanah yang akan diwakafkan dikalikan dengan harga tanah per-m2.
3. Dana wakaf terlebih dahulu akan dikumpulkan sampai mencapai batas minimal untuk pembelian lahan seorang pemilik tanah. Selama pengumpulan dana wakaf tersebut, pihak pengelola akan melaporkan perkembangan terakhir setiap tiga bulan kepada para pewakaf melalui media internal yayasan.
4. Pengumpulan dana wakaf akan disimpan di Bank, untuk kepentingan keamanan dan menjaga amanah masyarakat
5. Tidak tertutup kemungkinan adanya pewakaf yang mewakafkan tanahnya (di luar wakaf berbentuk dana tunai) selama terdapat kesepahaman dan kesesuaian dengan visi dan misi serta pengelolaannya di antara kedua belah pihak.
Tata Cara Wakaf
1. Dana wakaf dapat dijemput langsung oleh pihak pengelola dan/atau dapat disetorkan melalui Bank Gerakan Wakaf Sejuta Umat Ulul Albab :
Atas nama : Gerakan Wakaf Ulul Albab
Bank BRI Unit Ngronggot. No. Rekening : 6413-01-005533-53-2
2. Apabila pewakaf menyetorkan dananya melalui Bank, mohon dapat dikonfirmasikan kepada pihak pengelola jumlah dana yang disetor guna mengetahui besarnya volume pembelian tanah yang diwakafkan. Konfirmasi dapat melalui sms ke nomor handphone; 08563762403 / 085242099179 / 0358 766599.
3. Setelah dana wakaf diterima oleh pihak pengelola, pihak pengelola akan memberikan surat tanda terima amanah pembelian tanah wakaf.

J. Penutup
Demikianlah proposal ini kami buat dengan sebenar-benarnya sebagai bahan acuan bagi para pewakaf dan seluruh pihak yang memiliki kepedulian terhadap pentingnya pendidikan Islam dan kepada kaum muslimin sehingga terwujud masyarakat yang diridhoi oleh Allah Subhaanahu Wa Ta’ala. Semoga Allah Subhaanahu Wa Ta’ala senantiasa memberikan kemudahan, kekuatan, dan kesuksesan dalam tugas yang mulia ini.amiin.

01 Ramadhan 1432 Hijriyah

01 Agustus 2011 Masehi